Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Pengedar Narkoba

Citrust.id – Dalam waktu dua minggu, Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap enam pengedar narkoba dan obat-obatan farmasi ilegal. Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat, menjelaskan, para pengedar barang haram itu berinisial W alias I, F, AS, DA, SJ, dan A.

“Narkotika yang diedarkan berasal dari Jakarta. Sedangkan obat farmasi tanpa izin edar didapat dari Majalengka. Salah satu pelaku, yakni DA, merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Gintung,” kata AKBP Roland, Kamis (24/10), di mapolres setempat.

Dikatakan AKBP Roland, dari para pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket tembakau, dua paket ganja kering, 12 paket sabu, 382 butir tramadol, 8.392 butir dekstro, 790 butir double L, 517 butir trihex, dan uang tunai sejumlah Rp194.500.

Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Haris)

BACA JUGA:  Keluarga Elika Menangis Haru saat Menerima Bantuan

Komentar