Satuan Narkoba Kepolisian Polres Majalengka Ungkap Penyalagunaan Farmasi

Citrust.id – Satuaan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil membekuk salah seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar penyalahgunaan sediaan farmasi/penyalahgunaan obat berbahaya jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Darli SSos mengatakan pelaku diketahui berinisial, RA (37) warga Blok Selasa RT 017 RW 009, Desa dan Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kami mendapati barang bukti sebanyak 150 butir, diantaranya 67 butir obat jenis pil Tramadol dan 83 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl,” ungkap Kasat Narkoba di Mapolres Majalengka, Sabtu (11/11).

Menurut AKP Darli, kronologis tersebut terjadi pada, Rabu (09/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung milik pelaku yang berada di Blok Selasa RT 017 RW 009, Desa dan Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang disimpan disebuah kaleng yang disembunyikan dibawah meja.

Saat ini, lanjut Kasat Narkoba, pelaku berikut barang bukti obat berbahaya jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Curi Motor, Penjaga Indekos Terancam Lima Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *