Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Ditangkap

Cirebontrust.com – Upaya pengejaran terhadap sejumlah pelaku aksi pemerkosaan terhadap, AN seorang gadis berusia 13 tahun, Unit Reskrim Polsek Panguragan yang Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suka di-backup Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon zona timur berhasil menangkap satu pelaku.

Pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Panguragan berinisial HNA (16) berprofesi sebagai pengamen warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Diduga kuat, tersangka melakukan kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban NA (13) warga Panguragan, secara beramai-ramai bersama rekannya yang kabur.

Menurut Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasatreskrim AKP Reza Arifian mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dugaan tindak pidana melakukan yang diatur dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Paguragan dan Tekab 852 Polres Cirebon, melakukan penyelidikan dan selanjutnya berdasarkan analisa baket yang ada, Hasil penyelidikan mengarah keberadaan pelaku. Selanjutnya kita berhasil mengamankan seorang pelaku, HNA (16), tersangka kita bawa ke Polsek Panguragan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan pelaku lainnya,” jelasnya.

Selain mengamankan satu tersangka, katanya pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu set pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX digunakan menjemput korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat motor yang digunakan untuk mengantar pulang korban.

“Korban sendiri, saat ini sudah kita mintai keterangan. Termasuk sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu, juga keterangan dari tersangka,” tukasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *