Cirebontrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban kali ini dilakukan di sepanjang protokol yakni Jalan Siliwangi. Petugas mulai melaksanakan kegiatanya di mulai sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (14/03).
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Di mana surat tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada PKL.
“Seperti yang bisa kita lihat, banyak pedagang kaki lima (PKL) yang membandel, mereka masih berjulan di badan jalan dan di atas trotoar. Hal tersebut kan melanggar aturan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan kepada Cirebontrust.com di lokasi.
Pihaknya masih melakukan persuasif kepada para PKL. Artinya, pihak Satpol PP tidak serta-merta langsung melakukan pembongkaran lapak milik para PKL. Petugas masih mempersilakan para PKL untuk membongkar sendiri lapak milik mereka. Penertiban tersebut, diharapkan mampu merubah wajah Kota Cirebon menjadi lebih indah.
“Harapan kami, ingin Kota Cirebon bisa lebih tertib. Kaki lima silakan jualan, tapi tidak melanggar aturan di dalam Perda. Malu lah masa dulu Kota Cirebon kita pernah dapat piala Adipura, sekarang kok ditumbuhi PKL-PKL yang tidak layak,” tukasnya. (Sukirno Raharjo)
Komentar