Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras

Citrust.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu terus melakukan penegakan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Terkait hal itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu memusnahkan 44.796 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 310 liter tuak ciu. Pemusnahan itu mengunakan alat berat di area Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, melalui Kabid Penegakan Perda, Esmega, mengatakan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol itu merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memutus mata rantai peredaran miras.

“Hal ini kami lakukan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, dan menjadi komitmen dalam penegakan Perda” kata Esmega.

Esmega menuturkan, puluhan ribu miras itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Miras ini hasil operasi Satpol PP bersama TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menambahkan, pemusnahan miras itu salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.

Jajang berharap, masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

“Permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Kolaborasi Kreatif Semarakkan Ultah Grage Mall dan Grage Hotel Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *