Citrust.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini, korbannya bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya seorang satpam perumahan berinisial DA (22).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalan di media sosial. Setelah berkenalan, korban diajak bertemu di sebuah rumah pada April.
“Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut,” ujar Siswo, Senin (28/6).
Pada hari berikutnya, tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini, tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya. Saat tersangka mengajak untuk ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.
“Pada 17 Juni, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Saat ini, ia sudah diamankan Polres Majalengka sejak 23 Juni,” papar Siswo.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun. (Abduh)