Citrust.id – Anggota DPR RI, H. Satori, melaporkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon atas dugaan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Qorib Magelung Sakti, Satori melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon, Senin (27/4).
Satori menjelaskan, pada Jumat (17/4), dirinya hendak salat Jumat di masjid yang terletak di dalam kawasan salah satu RS swasta di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, ia terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan di RS tersebut.
Saat diperiksa oleh salah satu dokter spesialis, tubuhnya demam hingga 38 derajat. Setelah dicek ulang, suhu tubuhnya turun menjadi 36 derajat. Satori juga diminta untuk rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS itu, ia dirujuk ke salah satu RS swasta di Jakarta. Ia pun cek kesehatan di sejumlah RS di Jakarta.
“Pihak RS mengatakan, saya tidak apa-apa. Batuk saya batuk biasa. Jika ingin tes swab/PCR, saya diminta datang kembali besok. Jadi saya pulang lagi ke Cirebon,” ujarnya.
Malam harinya, lanjut Satori, ia menerima laporan, di salah satu grup Whatsapp beredar kabar, bahwa ia dinyatakan positif. Esoknya, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bersama Puskesmas Kepuh pun mendatangi istri Satori.
“Pihak Dinkes memberitahu, bahwa saya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan informasi dari salah satu RS swasta di Kabupaten Cirebon. Saya dan keluarga, termasuk sopir dan staf, diminta untuk isolasi dan melakukan rapid test,” terangnya.
Satori menegaskan, berdasarkan rapid test dan tes swab/PCR dijalani, ia dinyatakan negatif. Termasuk pemeriksaan darah pun hasilnya negatif. Ia mengantongi bukti hasil rapid test maupun swab tersebut.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya persoalan ini. Untuk itu, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Satori, yakni Advokat Qorib Magelung, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu RS swasta di Kabupaten Cirebon dan penyebar hoaks tentang Satori.
“Kami melaporkan tentang dugaan pencemaran nama baik, kode etik rumah sakit, dan tindak pidana UU ITE,” tandasnya. (Haris)
Komentar