Majalengkatrust.com – SatNarkoba Polres Majalengka menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PT (20) warga Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu-shabu.
“Pelaku ditangkap tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu shabu seberat 0,23 gram,”kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, saat ekpose di Mapolres, Kamis (19/01).
Dikatakan dia, pelaku ditangkap Sabtu (07/01/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah parkiran Toko Alfamart di Lingkungan Jamiasih Rt. 001/002, Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Majalengka.
AKP Darli memaparkan, saat anggota Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Barang Bukti (BB) berupa 1 paket Shabu tersebut, terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam perban tangan kiri bekas luka bakar pelaku.
Lebih lanjut dipaparkan AKP Darli, dari keterangan pelaku PT, bahwa narkoba jenis Shabu-shabu tersebut, didapatkan dari salah seorang perempuan lain, yaitu dari AN, yang berada di wilayah Kota Sumedang.”Pelaku mendapatkannya dengan cara membeli ada uang ada barang,” jelas AKP Darli.
AKP Darli mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap AN. Yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Polres Majalengka.
Dikatakan dia, pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abduh)