Majalengkatrust.com – PT. Jasa Raharja (Persero) mulai memberlakukan kenaikan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen atau Dua kali lipat. Hal tersebut diungkapkan penanggung jawab PT Jasa Raharja, Wilayah Kabupaten Majalengka, Mahardika Akbar, Jumat (11/08).
Menurut Mahardika Akbar, kenaikan santunan itu sudah berlaku sejak 1 Juni 2017. Namun, kenaikan santunan ini tidak dibarengi kenaikan SWDKLLJ.
“Semoga kenaikan santunan ini memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” kata Mahardika Akbar.
Mahardika menjelaskan, untuk rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Sementara itu, lanjut Mahardika Akbar, biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.
“Kenaikan santunan bagi korban kecelakaan tersebut suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia,” jelas dia. (Abduh)
Komentar