Sanksi Oknum Kepsek, BKD Tunggu Proses Penyelidikan Polres dan Disdikpora

KUNINGAN (CT) – Upaya penertiban terhadap pelanggar yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti salah oknum kepala sekolah di kuningan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan sanksi atau pemberhentian tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

“Untuk bertindak, kami menunggu bagaimana laporan dari Disdikpora Kuningan,” ucap Kepala BKD Kuningan, Uca Somantri dalam pesan singkatnya, kepada wartawan CT belum lama ini, Selasa (05/07).

Sementara itu, Komentar Ketua LSM GMBI Kuningan Iwan kepada wartawan mengatakan pihaknya mendukung terhadap kinerja penegak hukum.

“Terlepas situasi seperti ini, semua punya hak dalam ketentuan hukum,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi sebelumnya, Petugas kepolisian sampai saat ini terus, melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus perjudian. Terlebih pelaku judi atau penjudi itu merupakan orang populer di pemerintahan kuningan.

Seperti inisial TI merupakan mantan Ketua DPC Hanura yang saat ini sedang menjabat Ketua Ganti (Gerakan Nelayan Tani Indonesia, red) Kuningan.

“Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Fandy Setiawan. (Ipay)

BACA JUGA:  Lakalantas Rombongan Kiai, Satu Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *