Salahgunakan Sediaan Farmasi, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Citrust.id – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan Sediaan Farmasi atau obat berbahaya.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos mengatakan masih banyak pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaan Sediaan Farmasi atau penyalahgunaan Obat berbahaya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kasat Narkoba menyampaikan, sore kemarin telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AM (19) alamt blok ahad RT 05/04, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Pelaku tertangkap tangan memiliki barang bukti 220 butir obat jenis dextromethorphan, 67 butir obat jenis trihexyphenidyl, 1 buah hp merk oppo, di Alun-alun Kelurahan dan Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos juga mengatakan dengan Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa AM diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat jenis dextromethorphan dan obat jenis trihexyphenidyl.

Atas informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang akhirnya pada Minggu (14/01) sekira pukul 17.00 WIb di alun-alun, Kelurahan dan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dilakukan penggeledahan terhadap AM dan ditemukan barang bukti dextromethorpan dan obat jenis trihexyphenidyl.

Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI no. 36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Penjara. /abduh

BACA JUGA:  Jago Pijat, Polisi Ini Bantu Obati Warga yang Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *