Revitalisasi Pasar Pasalaran, Pemkab Cirebon Usulkan Dana Rp 40 Miliar

CIREBON (CT) – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengusulkan anggaran ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, untuk revitalisasi atau pembangunan Pasar Pasalaran permanen. Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Cirebon H Eka, Kamis (19/05) mengungkapkan, revitalisasi Pasar Pasalaran membutuhkan dana sebesar Rp 40 milyar. Pembangunannya sendiri akan dimulai 2017.

H Eka mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan atau pihak swasta yang berminat untuk membangun Pasar Pasalaran permanen. Namun karena berkaitan dengan penyediaan anggaran, maka proses dan mekanismenya harus melalui peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Pemkab Cirebon akan mengadakan tender atau lelang terbuka untuk menentukan pihak yang membangun Pasar Pasalaran permanen,” ujarnya.

H Eka menjelaskan, Pasar Pasalaran berdiri di atas lahan milik Pemkab Cirebon. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Cirebon dengan perusahaan atau pihak swasta, maka pengelolaan pasar tersebut diserahkan kepada pihak swasta, termasuk kesepakatan kontrak dengan para pedagang.

Sesuai kesepakatan awal, lanjut eka, kontrak kios dan los antara para pedagang Pasar Pasalaran dengan pihak swasta berakhir pada tahun 2018. Namun dikarenakan ada poses revitalisasi Pasar Pasalaran pada tahun 2011 selama satu tahun, para pedagang meminta kompensasi perpanjangan kontrak selama satu tahun.

“Dengan adanya kompensasi tersebut, kontrak kios dan los para pedagang akan berakhir pada 2019,” katanya.

Mengingat Pasar Pasalaran merupakan salah satu aset daerah, maka setelah kontrak terkait pengelolaan Pasar Pasalaran antara Pemkab Cirebon dengan dengan perusahaan swasta itu berakhir, maka pengelolaan Pasar Pasalaran akan diambil alih oleh Pemkab Cirebon.

Walau begitu, lanjut H Eka, dikarenakan kesepakatan antara para pedagang dengan pihak swasta itu masih ada tenggang waktu, revitalisasi pasar ini tidak mengubah apa yang menjadi komitmen kedua belah pihak tersebut.

BACA JUGA:  APBC Minta DPRD Kota Cirebon Desak KSOP Cabut Surat Penutupan Bongkar Muat Batubara

“Jika Pasar Pasalaran permanen telah selesai dibangun, maka dalam pemanfaatannya tetap mengikuti apa yang tertera dalam perjanjian atau kesepakatan lama,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *