Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Majalengka, Pelaku Peragakan 31 Adegan

Citrust.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka menggelar rekonstruksi pembunuhan Acep (22) yang tewas ditangan temannya sendiri, berinisial HK alias Egar (19), di Lingkungan Margatapa, Pangeran Muhamad, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (13/02).

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan, 31 adegan diperagakan tersangka.

Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka saat terjadinya tindak pidana penganianyaan hingga berujung pembunuhan dengan pengetahuan para saksi.

Tujuan rekontruksi ini, sambung AKP Rina, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi, sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.

“Rekonstruksi ini kami lakukan sebagai salah satu teknik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan,” kata AKP Rina.

Sebelumnya, lanjut dia, Acep ditemukan di Kebun Jagung, yang berada di Blok Bitung, Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dalam kondisi tak bernyawa, Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Acep dihabisi temennya sendiri, diduga dilatar belakang sakit hati. Karena pelaku seringkali menghina korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHPidana,” tegasnya. /abduh

BACA JUGA:  Polres Majalengka Mulai Gelar Operasi Simpatik Lodaya 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *