Citrust.id – Realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Majalengka baru capai 60 persen per 26 Juli 2022 dari target tahun ini yang sebesar Rp78.161.000.000.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, primadona komponen pajak daerah di Kabupaten Majalengka yaitu dari sektor PBB-P2.
Lebih lanjut Irfan menuturkan, PBB-P2 merupakan salah satu komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Target PBB-P2 tahun 2022 yakni sebesar Rp78.161.000.000 dan proyeksi capaian sebesar Rp54.690.000.000. Per 26 Juli 2022, realisasi PBB-P2 Majalengka sebesar Rp28.540.172.715 atau baru capai 60 persen dari target.
“Sedangkan batas akhir pembayaran PBB-P2 sampai tanggal 31 Agustus 2022. Ini sesuai dengan Perbub Nomor 11 Tahun 2017. Apabila telat dari jatuh tempo, maka kena denda sebesar 2 persen berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 02 Tahun 2012,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan, optimalisasi pajak daerah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Peran kepala desa dan lurah pun menjadi bagian penting dalam memenuhi realisasi target.
Karna Sobahi mengintruksikan camat, kepala desa lurah untuk lebih bisa mengoptimalkan kembali realisasi pendapatan pajak PBB-P2 di daerahnya masing-masing.
“Saya minta Bapenda untuk membuat surat pernyataan buat para camat dalam pelunasan PBB-P2 , supaya ada tanggung jawab. Akhir Agustus harus sudah pada lunas,” tandasnya. (Abduh)