Cirebontrust.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon Opsnal Barat menggelar razia miras pada Sabtu (04/02) sekira pukul 05.00 WIB di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HK (65), warga Desa Karyamulya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang kedapatan memiliki dan menjual berbagai jenis minuman keras.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, sedikitnya ada 191 botol miras telah berhasil diamankan dari seorang pemilik yang berinisial HK, beserta mobil Kijang bernopol E-1312-LO yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut miras.
“Ini merupakan sebuah langkah tegas dan tindakan serius Polres Cirebon untuk memberantas perederaan miras yang kerap meresahkan masyarakat, dan tidak jarang banyak juga korban meninggal dunia akibat dari miras,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra kepada Cirebontrust.com.
Dari data yang berhasil dihimpun, miras tersebut terbagi dari bermacam jenis dan merek, diantaranya miras jenis AO sebanyak 61 botol, Bir 61 botol, Kolesom 13 botol, Asoka 48 botol, Anggur Merah sebanyak 3 botol.
“Selain itu, satu unit kendaraan pengangkut miras juga turut kami amankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon,” ujarnya. (Johan)