Citrust.id – Rapat paripurna DPRD Kuningan terkait pengumuman fraksi dewan hanya dihadiri 23 dari 50 anggota dewan, Senin (4/11).
“Paripurna tetap berjalan dengan tidak melihat apakah kuorum atau tidak. Rapat ini hanya mengumumkan nama-nama fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan,” kata Nuzul Rachdy, Ketua DPRD Kuningan.
Ia menyebutkan, Pasal 120 ayat (7) menyebutkan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan dewan dan diumumkan pada rapat paripurna.
“Sejumlah nama fraksi yang diumumkan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra Bintang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kuningan, Toto Hartono, mengatakan, rapat paripurna yang diadakan hari ini terkesan dipaksakan. Rapat ini tidak melalui pembicaraan pimpinan dewan maupun pimpinan fraksi di dewan.
“Kami berpendapat, paripurna ini terkesan dipaksakan. Untuk itu, kami merasa tidak perlu menanggapi paripurna hari ini,” ucapnya.
Menurutnya, sepanjang Banmus DPRD belum terbentuk, maka paripurna harus dibicarakan dulu bersama pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.
“Hal ini sesuai PP Pasal 93 Ayat 3, bahwa rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD,” jelasnya.
Senada, Ketua Fraksi PKS, Asril Rusli Muhammad, menyatakan, rapat tersebut dipaksakan dan tidak sesuai kesepakatan.
Terakhir ada kesepakatan saat deadlock pada rapat pimpinan dengan fraksi, maka dikembalikan ke pimpinan DPRD dengan syarat sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Otonomi Daerah, terutama dengan posisi partai NasDem,” terangnya.