Rapat Paripurna DPRD Penetapan Raperda Penyelenggaraan Program KB

Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Kamis (14/6/2023), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan dalam rapat paripurna ini, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH berhalangan hadir. Maka sesuai Pasal 11 ayat (5) Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD dan surat perintah tugas, maka Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati yang menyampaikan tanggapan terkait raperda tersebut.

Ruri menjelaskan Raperda tentang Program Keluarga Berencana telah dibahas bersama oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon yang sudah difasilitasi gubernur Jawa Barat, melalui Surat Nomor 6951/HK.02.01/HukHam.

“Sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD dan Pansus telah melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan Para Ketua Fraksi DPRD dan Bapemperda, sehingga pada hari ini bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” jelas Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengatakan sehubungan dengan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, pihaknya menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal bersifat teknis serta menyusun petunjuk dan pelaksanaannya yang dituangkan ke dalam peraturan walikota berkenaan dengan regulasi tersebut.

“Kepala perangkat daerah terkait diharapkan dapat segera menjadikannya sebagai ketentuan hukum yang harus dipedomani,” ucap Eti.

BACA JUGA:  DPRD Mediasi Konflik PT Panjunan dan LKBH Bibit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *