Citrust.id – Dalam persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Irfan Nur Alam diperiksa di depan majelis hakim PN Majalengka. Irfan menjelaskan fakta-fakta persidangan dengan utuh. Simpang siur dan spekulasi masyarakat yang selama ini terjadi hari ini terjawab, Senin (23/12).
Irfan jelaskan mulai awal hinga terjadinya kesalah pahaman yang mengakibatkan keributan beberapa pekan yang lalu.
Dijelaskan Irfan, pada Minggu (10/11), dirinya masih liburan di Bandung bersama keluarga. Ia lalu diberitahu oleh orang di rumah bahwa di pekarangan halaman depan rumahnya banyak orang datang. Belum tahu asalnya dari mana dan jumlahnya sekitar lima belasan orang.
“Dikhawatirkan mengganggu tetangga, kemudian diminta pindah. Kalau bikin keributan jangan di lingkungan rumah. Rombangan tersebut lalu bergeser ke Ruko Taman Sakura,” jelas Irfan.
Setelah malam hari dirinya sampai di rumah, diinfokan kepada dirinya bahwa rombongan yang berada di ruko belum bubar, malah terjadi bentok atau keributan. Atas info dimaksud, Irfan datang ke lokasi keributan. Ternyata keributan di Ruko Taman Sakura sudah tidak dapat terkendali. Dengan maksud melerai atau menenangkan massa, seketika dia mengeluarkan senpi dengan peluru karet ke arah atas. Keributan pun dapat reda sejenak.
“Kemudian terjadi keributan lagi. diletuskannya kedua kalinya ke arah atas lagi senpi tersebut dan keributan reda,” tegas Irfan.
Ledakan ketiga itu akibat senpi yang dipegangnya direbut oleh korban dan ditarik oleh saksi Handoyo. Seketika akibat rebutan atau pergumulan senpi dimaksud meledak ke arah atas dan mengenai tangan saksi Handoyo. Percikannya pun mengenai korban Panji.
Sementara itu, Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto, menjelaskan, kliennya sedikitpun tidak ada niat dan maksud ikut jadi bagian dari keributan itu. Maksud kedatangan kliennya untuk menengahi masalah.
Namun, karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan, kehawatiran klien kami adanya korban akibat keributan tersebut, maka inisiatif spontan itu terjadi. Faktanya, bentrokan bisa teratasi, yang akhirnya setelah proses ini terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa serta tidak ada dendam di antara mereka.
“Hal tersebut juga disaksikan saat konfrontir di persidangan antara korban Panji dengan terdakwa INA. Mereka sudah saling memaafkan dan saling pelukan. Diharapkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dimaksud.
Sidang ditunda Kamis (26/12) dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Abduh)