Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian buku nikah, Selasa (29/12). Agenda kali ini mendengarkan duplik Tergugat Intervensi II.
Pengacara Penggugat Razman Arif Nasution, mengatakan, duplik dari Tergugat Intervensi II kurang lebih sama dengan yang sebelumnya
“Tadi saya sudah baca, duplik dari Tergugat Intervensi II kurang lebih sama seperti yang kemarin. Jadi tidak masalah,” kata Razman.
Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah FS dan IE yang diduga palsu. Untuk membuktikannya, Kuasa Hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu, Kabupaten Cirebon, meminta majelis hakim untuk digelar sidang di tempat, yaitu di KUA Mundu.
“Saya berterima kasih karena Kuasa Hukum KUA mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sana,” tutur Razman.
Dikatakan Razman, sidang di tempat akan membuktikan orang tua IE yang sebenarnya, termasuk orang tua FS, yakni Samsuri, apakah masih hidup saat menikahkan FS pada tahun 2003.
“Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu dua minggu lagi. Kami akan periksa apakah benar Rakim itu orang tua IE. Kami juga akan buktikan, Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan FS,” ucapnya.
Selain itu, Penggugat juga meminta KTP FS yang sebenarnya dikarenakan ada beberapa KTP. Selain itu, Tergugat I diminta menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“KTP FS saya minta juga. KTP-nya seperti apa karena kami belum tahu. KTP FS banyak sekali. Kami juga meminta Tergugat I menghadirkan Disdukcapil, untuk membuktikan KTP FS yang benar yang mana. Selain itu, memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk dibatalkan,” ujarnya
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak Tergugat Intevensi II, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Terkait hal itu, pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik. Sikap tegas IL didasari buku nikah IL dan IE yang terbit pada tahun 2000. Sementara, buku nikah FS dan IE terbit pada tahun 2003.
“Ini sudah jelas buku nikah klien kami tahun 2000, buku nikah FS tahun 2003. FS sudah memutarbalikan fakta. Kami akan laporkan ini sebagai pencemaran nama baik karena jelas ada rekayasa,” kata Razman.
Status agama IE pun dipermasalahkan. Pihak FS menyebutkan, agama IE awalnya Islam kemudian pindah ke Budha, setelah itu masuk Kristen. Sementara, bukti mengatakan, agama IE awalnya Budha, Islam kemudian Kristen.
“Ini juga menjadi bukti kami. Agama IE disebut Islam, Budha lalu Kristen. Itu terbalik. Yang benar Budha, Islam lalu Kristen. Namun, Islam-nya dipertanyakan karena saat itu masih dalam tahap belajar. Yang jadi pertanyaan, siapa yang meng-Islamkan? Kami akan hadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau ada yang menuntun, siapa yang menuntun? Setelah dituntun pun harus ada bukti sertifikat memeluk Islam,” pungkas Razman. (Haris)