Citrust.id – PT Cirebon Transportasi (Citra) sesalkan penundaan kasus dugaan penggelapan 10 truk. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menunda kasus dugaan penggelapan 10 unit truk yang dilaporkan PT Cirebon Transportasi (Citra).
Penundaan itu berlaku sampai dengan pemilu 2024. Alasan penundaan itu karena terlapor, yakni SHL, masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cirebon dari salah satu partai.
Salah satu muasa hukum PT Citra, Reno Sukrisno, mengatakan, pihaknya sesalkan penundaan kasus tersebut. Kasus dugaan penggelapan truk tersebut telah dilaporkan jauh sebelum tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.
“Saya pernah membaca pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Pak Mahfud MD. Kejaksaan maupun kepolisian memang telah mengeluarkan STR itu. Namun, tidak berlaku apabila kasusnya sedang berjalan,” ucap Reno Sukrisno, Senin (25/9/2023).
Pihaknya melaporkan dugaan penggelapan 10 unit kendaraan milik PT Citra, jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu. Bahkan, sebelum Suhaili mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Pihaknya pun tidak niatan menjatuhkan atau mempengaruhi elektabilitas calon manapun. Hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik atau niatan menggantungkan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami tidak dalam konteks politik. Kami hanya meminta menuntut keadilan. Di mata hukum semua sama. Pelayanannya juga harus semaksimal mungkin, agar masyarakat bisa merasakan langsung keadilan ini,” ucap Reno Sukrisno.
Reno menjelaskan, perkara sedang berjalan di Polres Cirebon Kota, tanggal 22 September 2023. PT Citra menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Citebon Kota. Substansi isi surat tersebut adalah hasil menyampaikan hasil rekomendasi gelar perkara.
“Untuk itu, kami berencana berkirim surat kepada Menkopolhukam dan Kapolri terkait perkara ini. Sekali lagi kami tegaskan, kasus ini bukan baru kami laporkan, tetapi sejak Januari 2023. Artinya, kasus ini sedang berjalan, bukan baru dilaporkan,” tandasnya. (Haris)