Polres Majalengka Bekuk Dua Pencuri Spesialis Kios Handphone

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Anggota Polsek Cikijing Kepolisian Resort Majalengka  menangkap dua orang pencuri spesialis kios handphone, yakni DN (38) warga Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka dan MN (29) warga Desa Sunalari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Rostanto melalui Kapolsek Cikijing Kompol Nurjaman, kedua pelaku melakukan pencurian,  pada Rabu (03/08) sekira jam 08.00 WIB di kios handphone, dan dilaporkan pada Senin (08/08).

“Barang yang dicuri berupa seperangkat alat servis HP, Kartu perdana, dan box musik, dengan kerugian Rp 5 juta,” ungkap Kompol Nurjaman kepada CT, Kamis (11/08).

Modus kedua pencuri, lanjut dia, dengan cara mencungkil dan merusak kunci gembok pintu kios menggunakan satu buah linggis kecil.

Nurjaman menambahkan, Kedua pelaku dapat tertangkap dan diamankan di Polsek Cikijing Polres Majalengka pada Rabu (10/08) sekira pukul 02.00 WIB.

“Sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Nurjaman. (Abduh)

BACA JUGA:  Penyanyi Bersuara Emas Mike Mohede Meninggal Dunia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *