Majalengkatrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan delapan ekor satwa langka yang dilindungi negara, berjenis Kukang Jawa (Nyctycebus Javanicus) dari seorang warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, berinisial AS.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mengatakan, pelaku telah terbukti melakukan penangkapan, pemeliharaan dan memperdagangkan primata berjenis Kukang Jawa yang keberadaanya dilindungi oleh negara. Pelaku sendiri, lanjutnya, menjual hewan yang aktif di malam hari itu (Nokturnal) dengan harga Rp100 ribu/ekor.
“Pelaku menangkap Kukang tersebut pada malam hari di kebun milik warga, di daerah gunung Desa Buah Kapas, Kecamatan Sindangwangi. Kami menangkap pelaku di rumahnya, pada saat pelaku mengemas Kukang dan akan berangkat menjualnya ke luar kota,” tutur AKP Rina, seusai mengikuti pelepasliaran 15 Kukang Jawa, di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Rabu (11/05).
Menurutnya, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar, karena melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam Hayati dan ekosistem, Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“Barang bukti yang diamankan yakni delapan ekor Kukang Jawa, dua buah keranjang buah-buahan, senter batrei dan handpone, dan untuk berkas tersangka, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka,” ujarnya.
AKP Rina menambahkan, Satreskrim Polres Majalengka berkat kerjasama dengan pihak Kejaksaan Majalengka, tidak berlama-lama menjadikan Kukang Jawa tersebut sebagai barang bukti, karena mengetahui satwa itu harus segera direhabilitasi dan dikembalikan ke habitatnya.
“Kalau didiamkan lama-lama dipihak berwajib, bisa jadi hewan itu mati, terlebih hewan ini mempunyai perlakuan khusus, karena dilindungi oleh negara,” imbuhnya.
Hadir dalam pelepasliaran itu, PLT Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Kementrian Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendoyono Kepala Balai TNGC, Padmo Wiyoso, Kepala Balai Besar KSDA, Sustyo Iriono, perwakilan Yayasan Internasional Animal Rescue (IAR), Widi Nugroho. (Abduh)