Polres Kuningan Ungkap Kasus Korupsi Rp. 1 Miliar

KUNINGAN (CT) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kuningan, berhasil mengungkap kasus korupsi senilai Rp. 1 Miliar. Kasus korupsi ini bermula, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, keuangan dan menggelapkan uang bantuan pinjaman, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pusat Jakarta pada tahun 2012, oleh Ketua KOPPAS Cibingbin berinisial US warga Dusun III RT 05/06 Desa Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kuningan.

Demikian diungkapkan Kapolres Kuningan Joni Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Dian Setyawan beserta Plt Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (10/12).

“Akhirnya, dengan adanya cukup bukti pelaku Ketua KOPPAS Cibingbin US ditetapkan menjadi tersangka. Karena, dana bantuan yang seharusnya dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan permohonan peminjaman, malah disalahgunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Dikatakan, penyalahgunaan uang yang berjumlah senilai Rp 1 Miliar itu menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka sebagai pelaku korupsi. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1 Miliar itu, akhirnya tersangka sudah ditetapkan P21 untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kuningan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun hukuman penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 Juta atau paling banyak Rp 1 Miliar,” sebutnya. (CT-111)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *