Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Patrol

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai Bandar narkoba, jenis Ganja dan sabu-sabu, yakni SA Alias Adel (34) warga Desa patrol Kecamatan Patrol, kabupaten Indramayu.

SA diamankan ketika hendak melakukan transaksi jual beli barang tersebut kepada sejumlah pelangganya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu atau seberat 0,80 gram, yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening. Disita pula ganja kering sebanyak 1 paket dengan berat 0.647 gram siap edar.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo B didampingi Kasat Narkoba AKP Nasori dan kasubag humas AKP Heriyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula berdasarkan laporan masyarakat jika di Desa Patrol, Blok Tiben ada pengedar Narkotika jenis sabu dan Ganja. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan, untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku. Hingga akhirnya kemudian petugas mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Saat petugas melakukan penyelidikkan dan berhasil menemukan pelaku, dirinya sempat mengelak bahwa dia tidak melakukan pengedaran narkoba. Namun saat di lakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 10 paket sabu yang disimpan di atas kaleng Biskuit dan dibungkus cangkang rokok, juga ganja kering sebanyak satu paket atau seberat 0,647 gram siap edar yang dibungkus kertas koran,” terangnya, Kamis (25/08).

Karena perbuatannya, pelaku terancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Didi)

BACA JUGA:  Cuma GTC yang Terancam Tutup, Pasar Gunungsari Tetap Buka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *