CIREBON (CT) – Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil mengamankan dua tersangka pemakai dan pengedar Narkoba jenis ganja. Dua tersangka yakni N (22) asal Blok Satu Desa Babakan Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon dan MI (22) yang merupakan tetangga dari N. Senin (24/11).
Kedua tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polres Cirebon di Jalan Gili Asmad Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka kedapatan membawa Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna Putih seharga Rp. 50 ribu yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang.
Dihadapan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatanya. ” Saya baru pertama kali ini memakai daun ganja, itu juga ditawari teman saya,” Ujar N salah satu tersangka.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Narkoba AKP Hartono mengatakan, pihaknya menangkap kedua tersangka berkat laporan dan Infromasi dari warga setempat, bahwa sering terjadi transaksi daun ganja kering.
“Kami menerima laporan dan Informasi dari warga, bahwa ditempatnya sering terjadi transaksi narkoba, dan kami langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ucapnya. (CT-122)