Polisi Tetapkan Begal Payudara sebagai Tersangka

Citrust.id – Polres Kuningan menetapkan pelaku begal payudara, E (50), warga Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, menjadi tersangka.

Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi, mengungkapkan, berdasarkan penuturan tersangka yang telah memiliki satu orang istri dan dua orang anak itu, ia mengaku terdorong hasrat ingin memegang payudara wanita saat melihat wanita.

“Tersangka tidak ada kelainan jiwa, tetapi menurut penuturannya sih, hanya ingin menyentuh dada saja,” jelasnya di Mapolres Kuningan, Selasa (11/8).

Suhandi mengatakan, empat dari korban tersebut merupakan wanita paruh baya yang berusia 50 tahun. Satu di antaranya 19 tahun.

“Rata-rata korbannya emak-emak, tidak ada yang berbaju mencolok. Hanya satu saja kemarin yang terakhir, yaitu berusia 19 tahun,” jelasnya.

Kejadian merenggut kehormatan di depan umum itu terjadi dalam kurun waktu enam bulan. Kini kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan. Sembilan orang telah diperiksa.

Tersangka diancam pasal 281 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan kami tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukuman pasal itu hanya dua tahun. Jadi hanya wajib lapor seminggu dua kali dengan penjamin istrinya sendiri,” pungkas Suhandi. (Andin)

BACA JUGA:  Dua Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Delapan Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *