CIREBON (CT) – Kepolisian Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pengedar sabu yang sering beraksi di Wilayah Cirebon Kota, Jum’at (12/02).
Selain mengamankan satu tersangkayang berinisial, Gugum warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang sehari harinya sebagai karyawan swasta. Polisi juga menyita barang bukti narkoba, jenis sabu sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan dalam bungkus rokok seberat 0,3 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya, alat hisap bong sebagai yang dipakai tersangka, Gugum. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistiyo Basuki mengungkapkan tersangka tertangkap tangan oleh anggotanya di Sat Reserse Narkoba pada hari, Rabu (10/02) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka tertangkap membawa, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu (Bong) yang disembunyikan di dalam switer sebelah kiri. Tersangka diamankan pada saat berada sebuah rumah makan di Cirebon Kota,” jelasnya.
Dikatakannya, Kini tersangka, Gugum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 112-127 UUD 35 Tahun 2009, tentang psikotropika.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Diduga kuat masih ada tersangka lainya, mudah mudahan bandarnya bisa kami tangkap,” tegas Kapolresta Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistiyo Basuki. (Yogi Iswanto)