Citrust.id – TR alias BWT (38 tahun) Warga Kejaksan, Kota Cirebon, TR alias BWT (38) diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota karena berpura-pura menjadi polisi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya menjelaskan, awalnya TR membuat akun Facebook palsu bernama Willy Welay. Ia mengaku berpangkat Briptu yang berdinas di Dir Intelkam, Polda Jawa Barat. TR juga memajang foto dirinya dengan seragam dan atribut seperti polisi.
Via Facebook, TR alias BWT berkenalan dengan Riri, warga Kota Cirebon yang menjadi TKI di Taiwan. TR lalu lima kali memeras Riri hingga senilai Rp7 juta.
“Merasa janggal, keluarga Riri pun melaporkan TR ke Polres Ciko yamg direspons dengan penyelidikan serta penangkapan TR,” ujar AKBP Roland di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (22/2/2019).
TR ditangkap tanpa perlawanan saat makan siang di salah satu rumah makan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon tanpa perlawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain KTA atas nama Willy Teguh Pangkat Briptu anggota Dir Intelkam Polda Jabar, satu pasang seragam Polri dan satu unit komputer.
Atas perbuatannya, TR alias BWT dijerat Pasal 35 UU RI Nomor 29 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. /haris