Polemik GTC Cirebon Memanas, Kuasa Hukum Buka Detail Perjanjian

  • Bagikan
Polemik GTC Cirebon Memanas, Kuasa Hukum Buka Detail Perjanjian
Polemik GTC Cirebon memanas, kuasa hukum buka detail perjanjian. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Polemik pengelolaan Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) di terus bergulir dan memunculkan beragam tafsir terkait perjanjian kerja sama yang berlaku.

Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang menyebut proyek tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam kondisi apa pun.

Harum menegaskan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan, larangan pengalihan hanya berlaku untuk proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan Gunung Sari, bukan keseluruhan kompleks GTC.

“Yang tidak boleh dialihkan itu adalah proyek pembangunan pasar tradisional di bagian belakang. Sedangkan gedung yang saat ini kami kelola tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” ujar Harum kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Ia memaparkan, ketentuan tersebut tercantum dalam adendum perjanjian kerja sama antarperusahaan, tepatnya pada Pasal 4 poin ketiga. Dalam klausul itu dijelaskan bahwa bangunan bagian depan, meliputi lantai 1 Blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3, menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT).

Dengan skema tersebut, setelah pembangunan selesai, pihak kedua diberikan hak untuk mengelola bangunan selama 25 tahun sebelum dikembalikan kepada pihak pertama.

“Gedung bagian depan, lantai satu hingga lantai tiga, diserahkan kepada kami, PT Toba Sakti Utama, untuk dikelola selama 25 tahun. Setelah masa pengelolaan berakhir baru diserahkan kepada pihak pertama,” jelasnya.

Menurut Harum, skema BOT itu sekaligus memberikan ruang bagi PT Toba Sakti Utama untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung.

“Kalau gedung itu tidak diserahkan kepada kami, tentu kami tidak bisa mengelolanya. Jadi ini adalah hak kami,” tegas dia.

Sementara itu, pasar tradisional yang berada di bagian belakang kompleks GTC disebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar.

BACA JUGA:  Dorong Potensi Wisata, ASPPI Bakal Gelar West Java Travel Mart 3 Cirebon-Majalengka

“Pasar tradisional sudah kami serahkan bangunannya dan yang mengelola sekarang adalah PD Pasar, bukan kami,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, polemik itu sempat dipersoalkan oleh pihak Wika yang menilai pengalihan pengelolaan tidak diperbolehkan. Namun, perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mabes Polri dan akhirnya dihentikan.

“Perkara itu sudah sampai ke Mabes dan telah diproses, namun akhirnya dihentikan pada 5 April 2024,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Toba Sakti Utama turut melaporkan dugaan penggelapan dana yang kini tengah ditangani kepolisian daerah dan masih dalam tahap audit investigasi. Harum menyebut, terdapat dugaan aliran dana dari tenant yang seharusnya masuk ke rekening PT PUS sejak 2013 justru mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu.

“Berdasarkan perhitungan sementara, dana yang masuk dari tahun 2013 hingga 2020 mencapai sekitar Rp15 miliar,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan penggunaan dana tanpa persetujuan direksi untuk kepentingan pribadi.

“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki,” tegas Harum.

Dengan demikian, ia menegaskan, pengelolaan Gedung GTC bagian depan merupakan hak PT Toba Sakti Utama sesuai perjanjian, sementara pasar tradisional di bagian belakang sepenuhnya berada di bawah kewenangan PD Pasar. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *