Cirebontrust.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) panggil Rieziq Sihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (07/02) lusa, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Pertama Indonesia, Ir. Soekarno.
“Sudah disampaikan. Kalau hari Selasa hadir atau tidak, itu terserah. Kalau tidak hadir kita proses sesuai dengan hukum. Hukum harus ditaati. Semua WNI harus taat hukum di negara ini. Sebagai warga negara yang baik, kita ini harus hormat kepada orang tua, guru dan ratu. Ratu di sini adalah negara,” tegas Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, saat melakukan silaturahim di Ponpes Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (05/02).
Kapolda mengimbau kepada Rieziq untuk tidak memobilisasi massa saat memenuhi pemanggilan. Pasalnya, hal itu akan memancing pihak-pihak lain yang tidak senang untuk ikut memobilisasi massa, dan melakukan perlawanan.
“Lebih baik tidak usah memobilisasi massa. Ini bukan negara jalanan, bukan negara demo. Mungkin ada orang-orang dengan kedatangan massa menganggap itu sebagai bentuk intimidasi. Apalagi orang Sunda merasa diontrog. Ulama Jabar tidak begitu,” tandasnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada (30/01) lalu. Imam Besar FPI itu disangka melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Riky Sonia)
Komentar