Pol PP Kuningan Amankan 798 Botol Miras dalam sekali Razia

banner 468x60

KUNINGAN (CT) – Jajaran penegak hukum peraturan daerah (Perda) berhasil mengamankan sedikitnya 798 botol minuman beralkohol. Tidak hanya itu, petugas Pol PP juga mengamankan beberapa pengunjung dan karyawan bebas (PL) yang tidak memiliki identitas (KTP).

“Operasi penyakit masyarakat ini, kami lakukan terhadap 17 tempat hiburan malam,” Kata Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani usai melakukan pendataan razia di kantor Pol PP lingkungan Setda Kuningan. Sabtu, (22/11) sekitar pukul 01 : 45 Wib.

banner 336x280

Deni mengatakan, hasil barang bukti tersebut, rencanakan akan dimusnahkan. “Kondisi itu tentunya jika semua telah melalui prosedural yang dilalui,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Deni, untuk para pemilik Cafe pastinya akan dilakukan pembinaan. Hal itu salah satunya melalui pengisian berita acara dalam mengikuti segala peraturan daerah (Perda).

“Selain itu, secara bersama, tiap instansi pemerintah, seperti Bagian Ekonomi, Disperindag dan Disparbu, juga akan melakukan pembinaan. Jadi, langkah itu untuk memberikan peluang usaha kepada pemilik tanpa bertentangan dengan Perda,” tandas Deni yang Juga mantan Camat Cilimus. (CT-111)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *