Cirebontrust.com – Pengadilan Negeri Sumber memastikan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, H. Yoyo pada esok hari, Selasa (07/02).
Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Mery Taat Anggarasi sempat menemui massa yang melakukan aksi damai di depan PN Sumber. Dirinya menegaskan, sidang perdana dugaan penganiayaan oleh H. Yoyo kepada Rachmat akan segera digelar.
Mery mengatakan, perkara waktu untuk menggelar sidang tergantung dari pihak jaksa yang menyidangkan. Namun, PN Sumber memastikan sidang akan digelar besok.
“Perkara pokok sidang besok, soal waktu tergantung jaksa. Asal lengkap semua berkasnya, siap disidangkan. Jam berapapun siap,” kata Mery kepada Cirebontrust.com, Senin (06/02).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Irvan Efendi mengatakan berkas dari Kejaksaan sudah dilimpahkan kepada PN Sumber. Menurutnya, tuntutan massa yang meminta agar H. Yoyo ditahan merupakan wewenang pihak kepolisian. Sedangkan PN Sumber berwenang untuk menggelar persidangan.
“Sudah dilimpahkan ke PN, jadi nanti tunggu saja sidangnya. H Yoyo dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Iskandar)