Pledoi Penganiayaan Dosen UGJ, Terdakwa Minta Dibebaskan

Citrust.id – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Senin (23/8). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Saat membacakan pledoi, kuasa hukum terdakwa Donny Nauphar, yakni Qorib MS, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Menurut Qorib, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat.

Dikatakan Qorib, dakwaan JPU terkait pasal 351 kepada terdakwa tidak terbukti. Perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur pasal 351.

Setelah perkelahian tersebut, lanjut Qorib, korban masih melakukan aktivitasnya. Dengan demikian, unsur pasal 351 tidak terbukti.

“Seharusnya didakwa dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Tidak tepat jika klien kami didakwa dengan pasal 351,” ucapnya.

Di sisi lain, JPU Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rama Hadi, menuturkan, butuh waktu yang cukup lama untuk membuka unsur-unsur pasal 351. Oleh karena itu, ia meminta waktu seminggu untuk menjawab pembelaan terdakwa.

Pengadilan Negeri Cirebon akan menggelar sidang lanjutan kasus itu pada 30 Agustus. Agendanya pembacaan tanggapan JPU. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *