Cirebontrust.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan Rp24 miliar untuk anggaran pilkada serentak 2018 di Kabupaten Cirebon. Anggaran tersebut resmi akan mulai dikucurkan pada 2017 ini.
Namun, Pemkab Cirebon hingga kini masih belum juga menentukan anggaran sharing tersebut, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menunggu anggaran tersebut dibahas di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
KPU sendiri mengusulkan Rp49 miliar untuk dana pilkada serentak tersebut kepada Pemkab Cirebon.
“Kalau pihak provinsi memang sudah ada kejelasan terkait anggaran tersebut, yaitu Rp24 miliar. Tapi Pemkab Cirebon belum ada kepastian, kami masih menunggu, apakah usulan kami akan dikabulkan 100 persen atau tidak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Syaefudin Jazuli.
Syaefudin menambahkan, usulan untuk pilkada serentak tersebut memang cukup besar. Sebab terdapat alokasi untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, APK masing-masing pasangan calon bupati dan wakilnya wajib diadakan KPU. Meski kini melalui UU tersebut, APK juga dapat disediakan oleh masing-masing pasangan calon.
“Perbedaannya, APK yang wajib disediakan oleh KPU diantaranya mencakup bahan kampanye per RT, yaitu lima rumah per RT akan kami pasangi pamflet, brosur, serta stiker, serta baligo pun akan kami pasangi, yang masing-masing pasangan calon akan mendapatkan lima baligo, tapi titiknya belum kami tentukan, serta spanduk per desa bagi para pasangan calon,” ujarnya.
Menurutnya, aturan APK ini secara teknis akan kembali dikoordinasikan dengan para pasangan calon. Begitupun dengan APK yang nantinya bisa dipasang oleh para pasangan calon.
“Maka, melihat kondisi seperti ini sebenarnya wajar kalau kami mengajukan hingga Rp49 miliar kepada Pemkab Cirebon,” ucapnya. (Iskandar)