Pileg 2019, Kabupaten Majalengka Tetap 5 Dapil

  • Bagikan

Citrust.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat menetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Majalengka tetap tidak berubah 5 Dapil.

“Berdasarkan keputusan KPU RI, Perubahan Dapil yang diusulkan sebelumnya, hasilnya Majalengka tetap 5 Dapil dan komposisi kecamatannya pun tidak berubah. Hanya Nama Dapil Saja yang berubah,”kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, Minggu (08/04/2018).

Di tempat yang sama Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari menjelaskan perubahan nama Dapil yaitu Dapil Majalengka 1 pileg 2019, waktu 2014 adalah Dapil 3 dengan komposisi kecamatan Majalengka, Panyingkiran, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan dengan alokasi kursi 10.

Dapil 2 pileg 2019, waktu pileg 2014 adalah Dapil 4 dengan komposisi kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Jatiwangi dengan alokasi kursi 10.

Dapil 3 pileg 2019, waktu pileg 2014 adalah Dapil 5 dengan komposisi kecamatan Sumberjaya, Palasah, Leuwimunding, Sindangwangi, Rajagaluh dengan alokasi kursi 10.

Dapil 4 pileg 2019, waktu pileg 2014 adalah Dapil 2, dengan komposisi kecamatan Cigasong, Sukahaji, Sindang, Argapura, Maja, Banjaran, Talaga, dengan alokasi kursi 10.

Dapil 5 Pileg 2019, waktu Pileg 2014 adalah Dapil 1, dengan komposisi kecamatan Cikijing, Cingambul, Malausma, Bantarujeg, Lemahsugih, dengan alokasi kursi 10.

“Semua komposisi Kecamatan nya tetap sama dengan Komposisi kecamatan pd waktu pileg 2014 dan alokasi kursi pun sama, yaitu tetap 10 kursi di setiap Dapil,”ungkap Cecep Jamaksari. Dirinya menegaskan Alokasi Kursi DPRD KABUPATEN MAJALENGKA adalah 50 Kursi, sebab jumlah penduduk diatas 1.266.981. /abduh

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Cirebon Batalkan Pembelian Insinerator
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *