Pilbup 2018, KPU Kab Cirebon Buka Pendaftaran Balon Perseorangan

Citrust.id – Tahapan untuk Pilkada Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat pada 2018 mendatang sudah dimulai. Peluncuran pemilihan bupati dan wakil bupati di Hotel Aston menjadi pembuka tahapan dimulainya Pilkada Kabupaten Cirebon.

Paling dekat, KPU Kabupaten Cirebon akan membuka pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Syaifudin Jazuli mengatakan saat ini sudah ada dua bakal calon perseorangan yang sudah intens menanyakan persyaratan kepada KPU Kabupaten Cirebon.
Dua orang tersebut, kata Syaifudin, intens menanyakan persyaratan agar bisa mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon melalui jalur perseorangan.

“Dua orang sudah intens datang ke KPU menanyakan berbagai hal. Mereka menanyakan dukungan minimal persyaratan,” ujar pria yang akrab disapa Asep usai Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Aston, Rabu (22/11).

Asep menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh calon dari perseorangan, jika ingin mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon. Salah satu syarat yakni dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Cirebon.

“Bagi yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 113.111 dukungan dan tersebar di lebih dari 20 Kecamatan di Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat 1272 Panitia Pemungutan Suara, 200 Panitia Pengawas Kecamatan dan 3650 Tempat Pemungutan Suara. Sementara KPU Kabupaten Cirebon menargetkan 77,5 persen partisipasi masyarakat pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 mendatang. (Iskandar)

BACA JUGA:  Besok, YCPAB Gelar Sholawatan Bersama 500 Anak Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *