Citrust.id – Petugas gabungan yang terdiri Badan Pengawas Pemilu Kabuoaten Majalengka, KPU Majalengka, Satpol PP, Dishub dan Organda menertiban sejumlah branding atau stiker peserta pemilu di mobil angkutan umum, Kamis (6/12/2018)
Mereka juga menertibkn Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat yang di larang undang-undang pemilu, seperti di pohon, tempat ibadah, sekolah dan sekolah.
Ketua Bawaslu Kab Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengatakan, sebelum penertiban itu pihaknya telah melakukan koordinasi bersama unsur parpol, Satpol PP, Organda dan KPU Kabupaten Majalengka.
“Kita menertibkan branding dan stiker yang terpasang di mobil angkutan umum serta APK yang dipasang di daerah yang di larang menurut regulasi,” ujarnya.
Sementara, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Idah Waidah, menjelaskan, pemasangan branding menyalahi aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51dan SK KPU Nomor 111 Tanggal 20 September 2018.
“Kami sudah menjelaskan kepada peserta pemilu, kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK. Jika tidak sesuai maka akan ditertibkan,” imbuhnya. (Abduh)
Komentar