Ilustrasi
CIREBON (CT) – Kabarnya, petani rumput laut Indonesia menuntut perusahaan ekplorasi minyak Australia dalam tuntutan class action atas kerugian yang mereka derita sejak 2009. Tuntutan diajukan ke Pengadilan Federal Sydney dengan nilai tuntutan 200 juta dolar AS.
Lebih dari 13 ribu petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerugian ketika perusahaan PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEPAA) menumpahkan 300 ribu liter minyak per hari di wilayah perairan NTT. Minyak itu mencemari kehidupan laut dan merusak mata pencaharian 13 ribu petani.
Kasus ini ditangani oleh firma hukum Maurice Blackburn Lawyers. Mereka menunjuk advokat Greg Phelps dari perusahaan hukum Darwin Ward Keller untuk mewakili para petani. Phelps adalah advokat ahli dalam class action.
Sementara, pemimpin penggugat adalah petani rumput laut Indonesia, Daniel Sanda. Ia mengajukan tuntutan atas nama dirinya dan petani lainnya. Tuntutan class action memungkinkan siapa pun yang mengalami kerugian untuk mendapat kompensasi dari pihak yang dituntut, jika menang.
Insiden tumpahan minyak ini bermula pada 21 Agustus 2009. Saat rig minyak Montana yang dioperasikan PTTEPAA meledak dan memuntahkan minyak tak terkendali dalam waktu 70 hari. Gas dan minyak menyembur dari rig hingga ke Laut Timor, 690 km dari Darwin di Australia barat dan 250 km dari Pulau Rote, NTT.
Diperkirakan lebih dari 300 ribu liter minyak mengontaminasi laut per harinya. Jumlah ini setara dengan menumpahkan 10 kolam renang Olimpiade berisi minyak beracun dan berlumpur ke laut dalam berbulan-bulan. Kebocoran baru bisa dikendalikan pada 3 November 2009. (Net/CT)