Citrust.id – Permintaan rujuk ditolak, seorang pria berinisial SLbmenganiaya, hingga mengancam akan membunuh dan membakar rumah mantan istrinya, Selasa (27/8/2024) dini hari.
Pelaku yang tengah dalam keadaan mabuk, datang ke rumah korban dan memaksa korban pergi ke kosannya. Saat tiba di kosannya, korban disekap hingga dianiaya menggunakan obeng.
Akibatnya, korban mengalami luka di kedua mata dan lehernya akibat pukulan yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.
Reno, kuasa hukum korban mengungkapkan, pelaku merupakan mantan suami siri korban yang berinisial SL.
“Hari ini, kami melakukan pelaporan terhadap klien kami atas dugaan penganiayaan berat terhadap mantan suami siri klien kami di daerah Samadikun. Klien kami dipukuli berkali-kali hingga menyebabkan luka berat di kedua belah bola matanya. Korban juga diancam menggunakan obeng yang ditusukan di lehernya,” ungkapnya.
Reno mengatakan, motif dari pelaku, diduga karena rasa cemburu. Pelaku meminta rujuk, tetapi ditolak oleh korban.
“Motifnya ada kecemburuan. Terlapor minta untuk kembali rujuk makanya mengiming-imingi klien kami itu untuk diantar atau diminta bersama lagi untuk tinggal di kos-kosan tersebut. Pada saat melakukan penganiayaan berat dalam kondisi mabuk,” katanya.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku sempat mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.
“Iya betul, ada ancaman untuk membunuh dan membakar rumahnya kalau dia tidak mau kembali lagi ya,” ucapnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. (Haris)
Komentar