Perlu Hukuman Berat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku kekerasan seksual. RUU ini diharapkan dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Irma Suryani. Ia menyampaikan hal tersebut menyusul musibah yang menimpa Yuyun, siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Mengacu pada data Komnas Perempuan, tercatat setiap 2 jam sekali terdapat 3 perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Lalu 15 di antaranya ditemukan adanya bentuk kekerasan seksual, sementara hanya 3 di antaranya yang secara definitif diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. (Net/CT)

BACA JUGA:  Menuju Cirebon Metropolitan, Tata ruang dan Wilayah Harus Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *