Peringati HUT Sat Pol PP Kab. Indramayu, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Memperingati HUT Sat Pol PP Kabupaten Indramayu yang ke-66, bertempat di alun- alun Kabupaten Indramayu, Kamis (17/03), ribuan botol minuman keras berbagai jenis dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama triwulan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu dimusnahkan.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Indramayu, Sunardi mengatakan, ribuan botol miras berbagai merek ini yang dimusnahkan tersebut berasal dari 17 Kecamatan di Kabupaten Indramayu, diantaranya Kecamatan Indramayu, Pasekan, Lohbeber, Lelea, Jatibarang, Sliyeg, Bongas, Sukagumiwang, Cantigi, Haurgeulis, Patrol, Bangodua, Widasari, Cikedung, Tukdana, Kandanghaur dan Balongan.

Dia menyebutkan pemusnahan miras pada triwulan pertama ini sebanyak 3.445 botol miras dari berbagai jenis dan 3.314 liter tuak, yang terbagi dari hasil operasi pekat Satpol PP sebanyak 2.969 botol dan 1.625 liter tuak, serta Polres Indramayu sebanyak 1.325 liter tuak.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk penegakkan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang operasi pekat triwulan 1 tahun 2016 dan Perda Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minunan beralkohol,” ujarnya.

Hasil ini, dia menambahkan menurun dibandingkan tahun 2015 lalu, sebanyak 5.000 botol miras dan sebanyak 1.200 liter tuak.

“Kedepannya, kami akan terus melakukan operasi pekat agar bisa meminimalisir peredaran miras di Kabupaten. Pemusnahan ini bertujuan untuk penegakkan Perda nomor 15 tahun 2016, tentang operasi pekat triwulan 1 tahun 2016 dan Perda Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol,” ujarnya. (Kir Raharja)

BACA JUGA:  Pilwu Indramayu Berlangsung Aman, Pesta Demokrasi Disambut Suka Cita
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *