Citrust.id – Tim Densus 88 dan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap BA (33), asal Padang, sekira pukul 19.30 WIB, Minggu (13/10).
Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sukalila, RW 03, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Usai penangkapan, sekira pukul 20.30 WIB dilakukan penggeledahan oleh polisi di rumah itu. Polisi tampak mengamankan buku-buku dan sejumlah barang lain.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun citrust.id di lokasi penggeledahan, BA berprofesi sebagai penjual es keliling. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan sebilah belati.
Ketua RW 03, Syarif Rahman, mengatakan, dirinya tidak tahu keterkaitan penangkapan tersebut. BA berprofesi sebagai penjual es keliling.
“BA sudah setahun tinggal di sini Dalam keseharian dia biasa saja, tidak tertutup. Ia membaur dengan warga,” ucapnya. (Haris)