Peninjauan Kembali Kasus Ahok Pimpinan Sidangnya Hakim Artidjo

Citrust.id – Rencana Peninjauan Kembali (PK) Vonis 2 tahun penjara yang diajukan oleh Ahok langsung ditanggapi oleh Pimpinan Mahkamah Agung dengan menepatkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidangnya.

Diwartakan tribun, Selain Artidjo, hakim yang akan mengangani PK Ahok adalah Salman lutfan dan Sumadjikatmo. Nama Hakim Atidjo sudah banyak dikenal dikalangan penegak hukum atau proses kasus korupsi, ia juga seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia.

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik, Lutfi Hasan Ishaaq, Akil Mochtar, Hingga Anas Urbaningrum, dan banyak kasus kalau kemudian mengetahui Artidjo yang menangani perkara maka beberapa terdakwa mencabut permohonan kasasinya. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed