Pengedar Narkoba di Cirebon Gunakan Mainan Anak untuk Sembunyikan Sabu

Citrust.id – Dalam operasi intensif pada 1-20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat ilegal.

Sebanyak 16 tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar, diamankan bersama dengan berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto,, menuturkan, operasi itu menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota, untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus ini,” tuturnya, didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit, Jum’at (22/11/24).

AKBP Rano Hadiyanto menuturkan, dari 16 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis.

Mereka adalah DS (44) pengedar sabu, AH (48) residivis sabu. UT (45) pengedar sabu. SB (21) pengedar sabu dan tembakau sintetis. CS (16) pengedar sabu (dititipkan ke LPKS), dan BD (50) residivis sabu.

“Para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, adapun modus operandi para pelaku menggunakan berbagai metode unik untuk mengelabui petugas.

Metode itu antara lain, menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu dan menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil untuk menyimpan narkoba, hingga menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.

“Barang bukti yang diamankan
171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan satu paket sedang. Selain itu, 14,34 gram tembakau sintetis dalam enam paket, 5.314 butir obat keras terbatas. 16 ponsel, dua timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320 ribu,” bebernya.

Kapolres menyebutkan, operasi itu dilakukan di berbagai lokasi. Antara lain, Kecamatan Lemahwungkuk empat TKP dan Kecamatan Kesambi satu TKP. Ada pula di Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor di Cirebon Nyamar Jadi Ojol

“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Selain itu, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *