Citrust.id – Tahun ini, sebanyak 514 Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Kabupaten Cirebon mendapat jatah program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemprov Jabar.
Kasi Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Lukman Sugiarto mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018, yakni 980 CPCL.
“Dari 1000 CPCL yang kami ajukan, hanya 514 CPCL yang disetujui,” katanya, Senin (18/2/2019).
Berdasarkan surat keputusan (SK) Dinas Perumahan dan Permukiman Pemrov Jawa Barat Nomor 902/3278/Perum 2018, alokasi Rutilahu 2019 tersebar di 10 Desa. Di antaranya Desa Sumber, Pasalakan, Cempaka, Kubang, Sampiran, Wanasaba Kidul, Kecomberan, Cirebon Girang, Wanasaba Lor, dan Desa Kepompongan.
“Dari provinsi mengutus fasilisator untuk mendata langsung ke desa-deaa yang sudah diajukan. Nanti dipilih yang paling membutuhkan menyesuaikan dengan kuota. Sedangkan untuk revitalisasi rumah menitikberatkan pada sektor kesehatan dan keamanan, seperti perbaikan mandi cuci kakus (MCK), dinding rumah, atap, jendela,” terangnya. (Dhika)