oleh

Pendiri Gafatar Ahmad Musadeq Ditahan Bareskrim Polri

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menahan Ahmad Musadeq, pendiri Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad yang merupakan cikal bakal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Selain Musadeq, mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung juga ditahan semalam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Musadeq dan Mahful ditahan karena dugaan tindak pidana penistaan agama. Salah satu anggota Gafatar, Andi Cahya, juga ikut ditahan.

Penahanan ketiga pentolan Gafatar tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat pada 14 Januari lalu. Pelapor, Muhammad Tahir Mahmud, mengadukan perbuatan ketiga tahanan yang dianggap menistakan agama.

Selain menistakan agama, Mahful dan Andi juga diduga telah bermufakat untuk melakukan makar di Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penyidik Bareskrim menyita beberapa barang bukti dari tangan ketiga eks Gafatar tersebut, seperti dokumen-dokumen, kitab-kitab. Dia (Gafatar) kan menyatukan kitab Alquran, Injil, dan Yahudi. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi dan struktur organisasi.

Sebagaimana diketahui, Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret lalu. (Net/CT)

Komentar