Pendaftar PPK di KPU Majalengka di Hari Terakhir Membludak

Majalengkatrust.com – Jumlah pendaftar Calon Anggota PPK Tingkat KPU Kabupaten Majalengka di hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB membludak mencapai 536 orang pendaftar.

“Pendaftar PPK di hari terakhir membludak, sampai terjadi antrean cukup panjang,” kata Komisioner KPU Majalengka divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr. H. Diding Bajuri, MSi kepada awak media, Senin (16/10).

Dikatakan dia, sedangkan jumlah pendaftar calon anggota PPS sampai, Senin (16/10) pukul 16.00 WIB berjumlah 547 orang pendaftar.

“Batas minimal untuk PPK, sudah terpenuhi semua yaitu 5 per kecamatan, kecuali kurang dari batas minimal 5 orang per kecamatan, maka kita undang kalangan pendidik dari Kampus-Kampus agar mahasiswanya daftar PPK,” ungkap Diding seraya menegaskan tidak akan perpanjangan pendaftaran untuk PPK, karena sudah mememuhi syarat minimal 5 orang per kecamatan.

Diding menegaskan hari ini, Senin (16/10) selain hari terakhir pendaftara PPK juga hari dilaksanakan penyerahan Berkas Dokumen Daftar Keanggotaan Parpol (F2), KTA dan KTP ke KPU Kabupaten Majalengka.

“Untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 kami tunggu sampai pukul 24.00 wib sedangkan untuk pendaftaran PPS sampai 20 Oktober 2017,”jelas Diding.

Sementara itu Alam salah satu pendaftar PPK asal Kecamatan Bantarujeg mengaku tertarik mendaftar PPK karena sebelumnya sudah menjadi PPS.

“Untuk meningkatkan pengalaman karena Pemilu 2014 kemarin saya PPS dan sekarang ingin menjadi PPK,” tukas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Nasrudin Azis: Pengamen dan Pengemis di Kota Cirebon Rumahnya Bagus-bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *