Cirebontrust.com – Pelaku pencurian AS (35) yang menjadi korban amuk massa saat beraksi di Perumahan Bumi Asri Plumbon blok A nomor 18 RT 02 RW 07, Desa Kebarepan Kecamatan, Plumbon, Kabupaten Cirebon, mengalami patah tulang di lengan kanannya, Rabu (15/02).
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Depok, AKP Sakur SE mengatakan modus pelaku adalah mengelabui korbannya dengan berpura-pura menjadi petugas dari Yayasan, dan hendak meminta sumbangan.
“Namun saat di rumah korban, yakni Agus Rohmat (33), ia melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Pelaku AS masuk dan mengambil barang milik korban berupa satu unit Handphone merek Mito warna putih, dan satu unit Tablet merek Advan berwarna putih,” ujarnya.
Namun nahas, lanjut AKP Sakur, pelaku kepergok oleh pemilik rumah. Dengan panik pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol E-3241-QE warna hitam.
“Korban Agus beserta istri mencoba mengejar pelaku. Dalam pengejaran, istri korban sempat terkena tendangan pelaku hingga dua kali,” terangnya.
Tertangkapnya pelaku akibat terjebak di jalan buntu. Warga yang geram dan sudah mengepung pelaku langsung menangkap dan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.
“Hingga pelaku babak belur bahkan tulang lengannya patah. Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis,” terang Kapolsek Depok, AKP Sakur.
Menyusul kejadian tersebut, anggota polisi dari Polsek Depok langsung melakukan identifikasi di lokasi. Selain mengamankan pelaku dari amuk massa, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor pelaku, satu lembar STNK motor pelaku, kunci kontak sepeda motor pelaku, helm, 1 unit HP korban, 1 unit tablet korban, dan satu eksemplar proposal dari Yayasan.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Depok Kepada Cirebontrust.com. (Sukirno Raharjo)