Citrust.id – Pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah untuk mudik Lebaran. Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo, mengatakan, aturan itu sudah berlaku sejak Jumat (24/4). Aturan itu tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor, tapi juga para pemudik yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara.
“Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat. Harus putar balik atau denda sebesar Rp100 juta,” kata Yusanto, Minggu (26/4).
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku untuk daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.
“Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei diberi sangsi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7-31 Mei sanksi putar balik dan denda,” ucapnya.
Senada, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, mengatakan, larangan itu benar, tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada di dalamnya.
Mengenai pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas. Tapi hanya menghimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya.
Kendaraan yang dibolehkan tetap jalan adalah kendaraan angkutan sembako, ambulan, pengangkut BBM, dan pejabat yang bertugas perjalan dinas.
“Intinya, kami dari pihak kepolisian tetap mengimbau dengan cara-cara persuasif yang humanis,” ujarnya. (Abduh)