Pemudik Jadi Korban Kekerasan Debt Collector, Pelaku Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pemudik Jadi Korban Kekerasan Debt Collector, Pelaku Ditangkap Polisi
Pemudik jadi korban kekerasan debt collector, pelaku ditangkap polisi. (Ist.)

Citrust.id – Aksi dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang pemudik di Kabupaten Cirebon berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah sempat diwarnai tindakan kekerasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati.

Kejadian bermula saat korban bernama Madromi (40), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah beristirahat bersama keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB dalam perjalanan mudik. Tiba-tiba, ia didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan kendaraan yang disebut telah berjalan selama beberapa bulan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mentoleransi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, terlebih terhadap masyarakat yang sedang menjalani mudik Lebaran.

“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, apalagi terhadap pemudik. Hal ini berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Eko dalam keterangannya.

Situasi sempat memanas setelah terjadi adu argumentasi antara korban dan kelompok debt collector. Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110 dan layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Polres Cirebon Kota langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, polisi segera mengamankan korban serta beberapa orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HK (38) dan AS (32), keduanya warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta S (22), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Ketiganya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  STIKOM Poltek Cirebon Berikan Solusi Kuliah Langsung Kerja

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan praktik serupa. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Silakan segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” kata Aris. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *